
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan, seperti gaji karyawan, honorarium dokter, dosen, pengacara, atau penghasilan lainnya yang halal dan rutin. Zakat ini dikeluarkan ketika penghasilan tersebut telah mencapai nisab (batas minimum setara 85 gram emas) dan telah melewati haul (masa satu tahun), atau bisa juga dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan.
Besaran zakat profesi yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, membantu mereka yang membutuhkan, dan menumbuhkan solidaritas sosial dalam masyarakat.
![]()
Menanti doa-doa orang baik