
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikenakan atas harta perusahaan yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimum harta) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini dikeluarkan sebesar 2,5% dari keuntungan bersih tahunan perusahaan.
Zakat perusahaan dapat mencakup berbagai bentuk usaha seperti perusahaan dagang, jasa, manufaktur, atau keuangan. Tujuannya adalah untuk menyucikan harta perusahaan serta membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan mendistribusikan sebagian kekayaan kepada yang berhak menerimanya (mustahik), seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya sesuai syariat Islam.
![]()
Menanti doa-doa orang baik