
Zakat Perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari kegiatan jual beli atau perdagangan. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menjalankan usaha dagang apabila telah memenuhi syarat tertentu, yaitu:
Harta dagangan mencapai nisab (batas minimum setara 85 gram emas),
Telah dimiliki selama satu tahun (haul),
Barang dagangan bersifat halal dan diperoleh secara syar'i.
Besaran zakatnya adalah 2,5% dari total kekayaan bersih dagang, yaitu nilai seluruh barang dagangan dan kas yang dimiliki dikurangi utang atau kewajiban yang harus dibayar saat itu.
Zakat perdagangan bertujuan untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan dalam usaha, serta membantu kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kepada yang berhak menerima zakat.
![]()
Menanti doa-doa orang baik